random

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg


Kurang pas sepertinya, kalau mantan terpidana korupsi dilarang nyaleg. Mereka yang sudah dipidana, rasanya sudah impas. Mereka yang harapannya bertobat, yang juga paham konsekuensi residivis, ada baiknya dapat kesempatan, untuk tetap ikut proses demokrasi, punya hak dipilih-memilih, dan untuk menjadi lebih baik. Tinggal disosialisasikan mana yang mantan napi mana yang bukan. Dan saya rasa masyarakat juga sudah cerdas untuk menentukan wakil-wakilnya.

Di luar itu, saya juga mengamini bahwa untuk menciptakan sistem bernegara yang baik, harus terhindar dari budaya korupsi. Maka dari itu, pendapat ini berangkat dengan harapan si mantan napi bertobat dan bertekad untuk memperbaiki sistem yang pernah diperkosanya.

Pada akhirnya pasti sebagian akan berpikir, “iya, kalau mereka punya tekad untuk bertobat”. Tepat, sayang seribu sayang, dalamnya tekad manusia hanya intim antara ia dan Sang Pencipta.


Realitanya, secara sosiologis tentu para mantan koruptor akan sulit ketika kembali dihadapkan dengan lingkungan yang korup, budaya suap menyuap dan politik transaksional. Namun, ketika kita berbicara soal hak, menurut saya "pelarangan nyaleg" itu suatu kekeliruan. Sebab seyogyanya setiap orang memiliki hak. Seharusnya stigma "mantan napi" tidak membegal hak. Mantan napi juga harus dilindungi haknya.

Hak enggak bisa dibegal, dibatasi boleh. Pembatasannya lewat pidana. Selama masa pidana para narapidana dibatasi hak berpolitik dan hak lainnya, termasuk hak hidup. Dengan pembatasan, contohnya hak hidup, narapidana hidup terbatas dalam sel penjara. Hak berpolitik narapidana dibatasi sekian waktu hukuman untuk tidak memiliki hak berpolitik. Dengan sudah dipidana, sudah impas. Pembatasan hak selesai.



Berbeda dengan pembegalan. Konstitusi tidak mengenal pembegalan hak. Contohnya, penjara adalah pembatasan hak hidup karena di dalam penjara narapidana dibatasi haknya melalui lingkungan penjara. Pembegalan hak adalah ketika hak hidupmu diambil, dicabut atau dihilangkan. Itulah yang sering dicontohkan dengan hukuman mati, ketika hak hidupmu tidak dibatasi melainkan dibegal. Maka dari itu, perihal hukuman mati sampai sekarang saya masih berada di koridor yang menyatakan bahwa hukuman mati adalah inkonstitusional.

Lebih lanjut, Indonesia sebagai negara demokrasi perlu menjamin hak, sekalipun ia seorang mantan napi. Mantan napi loh, bukan napi. Mantan napi perlu diberikan kesempatan, untuk memperbaiki diri dan hadir sebagai agen perubahan dalam sistem yang bobrok. Masyarakat tidak perlu terus menghakimi atau menstigma berlebihan, karena seyogyanya mantan napi telah dihakimi melalui peradilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Perlu disadari pula, bahwa setiap orang yang mengulangi kejahatannya atau yang disebut dengan residivis akan mendapatkan pemberatan pidana. Dengan adanya mekanisme tersebut, harapannya mantan napi sadar betul sejarahnya dan konsekuensi apabila perbuatannya kembali terulang.

Turut berbahagia, setelah bola panas kesana kemari, Mahkamah Agung akhirnya masih menjamin hak berdemokrasi. Saat ini, bolanya ada di kita, sebagai masyarakat pemilih. Hindari menyalahkan sistem yang memperbolehkan mantan napi. Mari berangkat dari kita sendiri untuk cerdas membaca rekam jejak agar bijak dalam memilih wakil-wakil. Selamat memilih dan dipilih. Masyarakat jangan lupa cerdas.


Erwin Wijaya Sinaga
Mahasiswa Hukum UGM
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Reviewed by Dandy Idwal on September 15, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Komentari kalo perlu ...

© 2016 - 2017 Tapak | Mencatat Jejak All Rights Reserved.
Diberdayakan Blogger. Didesain oleh Junion dari Jejak Creativate

Kontak Redaksi

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.